- Beranda
- Bidang Bidang Pemuda dan Olahraga
Tugas dan Fungsi Bidang Pemuda dan Olahraga
(1) Bidang Pemuda dan Olahraga mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis di bidang pembinaan kepemudaan dan keolahragaan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Pemuda dan Olahraga menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
a. perencanaan program bidang pemuda dan olahraga
b. pengendalian data informasi bidang pemuda dan olahraga.
c. pengendalian pembinaan pemuda dalam peningkatan wawasan kebangsaan, perdamaian, lingkungan hidup, sosial budaya, dan hukum;
d. pengendalian pembinaan pemuda dalam peningkatan Imtaq dan Iptek, kapasitas moral dan intelektual, dan kemandirian ekonomi;
e. pengendalian pendampingan kegiatan kepemudaan;
f. pengendalian pengembangan dan pemberdayaan kepemimpinan, kewirausahaan, dan kepeloporan pemuda
g. pengendalian pembinaan organisasi kepemudaan;
h. pengendalian pembinaan olahraga pendidikan olahraga prestasi, olahraga rekreasi, dan olahraga tradisional;
i. pengendalian pelaksanaan kejuaraan olahraga tingkat daerah;
j. pengendalian tata kelola sarana dan prasarana olahraga dan kepemudaan;
k. pengendalian pembinaan organisasi kepramukaan daerah;
l. melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Bidang; dan
m. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya.