- Beranda
- Sekretariat
Tugas dan Fungsi Bidang Sekretariat
(1) Sekretariat mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, koordinasi, dan sinkronisasi, serta mengendalikan kegiatan administrasi umum, kepegawaian, perlengkapan, penyusunan program, dan keuangan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretariat menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
a. pengelolaan dan pelayanan administrasi umum;
b. pengelolaan administrasi kepegawaian;
c. pengembangan kompetensi dan kapasita kepegawaian;
d. pengelolaan administrasi perlengkapan;
e. pengelolaan urusan rumah tangga;
f. pelayanan, hubungan masyarakat, dan publikasi;
g. pelaksanaan koordinasi dan pengelolaan data urusan pendidikan;
h. pelaksanaan koordinasi penyusunan program, anggaran, dan perundang-undangan;
i. pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan tugastugas bidang;
j. pengelolaan kearsipan Dinas;
h. pelaksanaan monitoring dan evaluasi organisasi dan tata laksana;
i. pengelolaan administrasi keuangan; dan
j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya.