Bagian Kesatu sekretariat
Pasal 4
(1) Sekretariat mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, koordinasi,dan sinkronisasi, serta mengendalikan kegiatan administrasi umum, kepegawaian, perlengkapan, penyusunan program, dan keuangan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretariat menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
a.perumusan kebijakan rencana program kegiatan dan anggaran dinas;
b.pengelolaan dan pelayanan administrasi umum;
c.pengoordinasian dan fasilitasi pengelolaan administrasi kepegawaian;
d.pengoordinasian dan fasilitasi pengembangan kompetensi dan kapasitas kepegawaian;
e.pengelolaan administrasi aset;
f.pengelolaan urusan rumah tangga;
g.pengelolaan pelayanan, hubungan masyarakat, dan publikasi;
h.pelaksanaan koordinasi dan pengelolaan data;
i.pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyusunan rencana strategis;
j.pelaksanaan koordinasi penyusunan program,anggaran,dan perundang-undangan;
k.pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan pelaksanaan program dan kegiatan;
1.pengelolaan kearsipan Dinas;
m.pelaksanaan monitoring dan evaluasi organisasi dan tata laksana;
n.pengelolaan administrasi keuangan; dan
o.pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya.
Pasal 5
(1) Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan mempunyai tugas sebagai berikut:
a. menyusun rencana kegiatan Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan;
b. menytapkan bahan perumusan kebijakan Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan;
c. menyiapkan bahan penyusunan program Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan;
d. menyusun rencana kerja dan anggaran Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan;
e. menyiapkan bahan koordinasi penyusunan standar operasional prosedur;
f. menyiapkan bahan pelaksanaan pengelolaan data dan informasi;
g. menyiapkan bahan koordinasi penyusunan program, kegiatan, dan perundang-undangan;
h. menyiapkan bahan pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyusunan rencana strategis;
i. menyiapkan bahan koordinasi penyusunan monitoring dan evaluasi program dan kegiatan;
j. menyiapkan bahan koordinasi dan fasilitasi penyusunan laporan kinerja;
k. melaksanakan koordinasi dan fasilitasi penyusunan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah;
l. melaksanakan koordinasi kebijak&rf penataan pengembangan kapasitas kelembagaan dan ketatalaksariaan;
m. melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan program dan kegiatan Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan;
n. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(2) Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas sebagai berikut:
a. menyusun rencana kegiatan Sub Bagian Keuangan;
b. menyiapkan bahan perumusan kebijakan Sub Bagian Keuangan;
c. menyiapkan bahan penyusunan program Sub Bagian Keuangan;
d. menyusun rencana kerja dan anggaran Sub Bagian Keuangan;
e. menyiapkan bahan penyusunan standar operasional prosedur Sub Bagian Keuangan;
f. mengoordinasikan pengalokasian dan verifikasi anggaran SKPD;
g. melaksanakan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan pengelolaan keuangan;
h. melaksanakan pengadministrasian dan pembukuan keuangan;
i. menynsun laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan pengelolaan keuangan;
j. melaksanakan koordinasi pelaksanaan kegiatan termasuk penyelesaian rekomendasi hasil pertgawasart;
k. melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan program dan kegiatan sub bagian Keuangan; dan
l. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(3) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas sebagai berikut:
a. menyusun rencana kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
b. menyiapkan bahan perumusan kebijakan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
c. menyiapkan bahan penyusunan program Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
d. menyusun rencana kerja dan anggaran Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
e. menyiapkan bahan penyusunan standar operasional prosedur Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
f. melaksanakan penerimaan, pendistribusian, dan pengiriman surat;
g. melaksanakan koordinasi penggandaan naskah dinas;
h. melaksanakan koordinasi mengelola kearsipan Dinas;
i. menyelenggarakan urusan rumah tangga dan keprotokolan;
j. menyiapkan bahan kebijakan koordinasi pelaksanaan hubungan masyarakat, publikasi, dan dokumentasi;
k. melaksanakan koordinasi penyusunan kebutuhan dan pengelolaan perlengkapan, pengadaan dan perawatan peralatan kantor, serta pengamanan;
l. melaksanakan koordinasi dan fasilitasi pengelolaan aset;
m. menyiapkan kebijakan pengelolaan administrasi kepegawaian;
n. melaksanakan koordinasi dan fasilitasi seluruh rencana kebutuhan kepegawaian mulai dari penempatan pegawai sesuai formasi;
o. menyelenggarakan administrasi kepegawaian lainriya;
p. melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan program dan kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan
q. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bagian Kedua
Bidang Pembinaan Sekolah Dasar
Pasal 6
(l) Bidang Pembinaan Sekolah Dasar mempunyai tugas merencanakan, merumuskan, mengoordinasikan, melaksanakan program, serta mengendalikan kegiatan di bidang kurikulum dan penilaian kelembagaan,sarana prasarana, peserta didik, tenaga pendidik dan kependidikan sekolah dasar;
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1}, Bidang Pembinaan Sekolah Dasar menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
a. perencanaan program bidang pembinaan sekolah dasar;
b. perumusan kebijakan kurikulum dan penilaian kelembagaan, sarana prasarana, peserta didik, tenaga pendidik dan kependidikan sekolah dasar;
c. pengoordinasian kebijakan program bidang pembinaan sekolah dasar;
d. pembinaan pengelolaan kurikulum dan penilaian kelembagaan, sarana prasarana, peserta didik, tenaga pendidik dan kependidikan sekolah dasar;
e. perumusan rekomendasi perizinan di bidang kurikulum dan penilaian kelembagaan, sarana prasarana, peserta didik, tenaga pendidik dan kependidikan sekolah dasar;
f. pengendalian pelaksanaan kurikulum dan penilaian kelembagaan, sarana prasarana, peserta didik, tenaga pendidik dan kependidikan sekolah dasar;
g. penyusunan standar operastonal prosedur di bidang kurikulum dan penilaian kelembagaan, sarana prasarana, peserta didik, tenaga pendidik dan kependidikan sekolah dasar;
h. perumusan kebijakan koordinasi dan fasilitasi kurikulum dan penilaian kelembagaan, sarana prasarana, peserta didik, tenaga pendidik dan kependidikan sekolah dasar;
i. pengendalian data dan informasi di bidang kurikulum dan penilaian kelembagaan, sarana prasarana, peserta didik, tenaga pendidik dan kependidikan sekolah dasar;
j. perumusan bahan pembinaan kurikulum dan penilaian kelembagaan, sarana prasarana, peserta didik, tenaga pendidik dan kependidikan sekolah dasar;
k. pengoordinasian pembinaan bahasa dan sastra daerah yang penuturnya dalam daerah;
l. pengendalian tata kelola sarana dan prasarana pendidikan dasar;
m. penyusunan kebutuhan tenaga pendidik dan kependidikan sekolah dasar;
n. penyusunan analisis pengangkatan dan penempatan tenaga pendidik dan kependidikan;
o. pembinaan sistem informasi manajemen dan sumber daya tenaga pendidik dan kependidikan;
p. penyusunan analisis pemindahan tenaga pendidik dan kependidikan sekolah dasar sesuai kewenangannya;
q. pengendalian usulan kesejahteraan, penghargaan, dan perlindungan tenaga pendidik dan kependidikan sekolah dasar sesuai kewenangannya;
r. perumusan kebijakan pemberhentian tenaga pendidik dan kependidikan sekolah dasar sesuai kewenangannya selain karena alasan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan;
s. pengendalian sistem sumber daya tenaga pendidik dan kependidikan sekolah dasar sesuai kewenangannya;
t. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan program dan kegiatan bidang pembinaan sekolah dasar; dan
u. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai tugas dan fungsinya.
Pasal 7
(1) Seksi Sarana dan Prasarana Sekolah Dasar mempunyai tugas sebagai berikut:
a. menyusun rencana kegiatan sarana dan prasarana Sekolah Dasar;
b. menyiapkan bahan perumusan kebijakan bidang sarana dan prasarana Sekolah Dasar;
c. menyiapkan bahan penyusunan program bidang sarana dan prasarana Sekolah Dasar;
d. menyusun rencana kerja dan anggaran bidang sarana dan prasarana Sekolah Dasar;
e. menyiapkan bahan penyusunan standar operasional prosedur bidang sarana dan prasarana Sekolah Dasar;
f. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis bidang sarana dan prasarana Sekolah Dasar;
g. menyiapkan bahan pengelolaan data informasi bidang sarana dan prasarana Sekolah Dasar;
h. melakukan pemetaan prasarana dan sarana Sekolah Dasar;
i. menyiapkan bahan pengelolaan prasarana dan sarana pendidikan dasar;
j. menyiapkan bahan kebijakan pelaksanaan fasilitasi pembangunan, rehabilitasi, pemeliharaan, serta penyediaan sarana dan prasarana Sekolah Dasar;
k. menyiapkan bahan pelaksanaan pembinaan, peningkatan, dan pengembangan perpustakaan dan laboratorium sekolah bagi pendidikan dasar;
1. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan program dan kegiatan bidang sarana dan prasarana Sekolah Dasar; dan
m. melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(2) Seksi Kurikulum, Kelembagaan, dan Kesiswaan Sekolah Dasar mempunyai tugas sebagai berikut:
a. menyusun rencana kegiatan kurikulum, kelembagaan dan kesiswaan Sekolah Dasar;
b. menyiapkan bahan perumusan kebijakan bidang kurikulum, kelembagaan, dan kesiswaan Sekolah Dasar;
c. menyiapkan bahan penyusunan program bidang kurikulum, kelembagaan, dan kesiswaan Sekolah Dasar;
d. menyusun rencana keria dan anggaran bidang kurikulum, kelembagaan, dan kesiswaan Sekolah Dasar;
e. menyiapkan bahan penyusunan standar operasional prosedur bidang kurikulum, kelembagaan, dan kesiswaan Sekolah Dasar;
f. menyiapkan bahan pengelolaan data informasi bidang kurikulum, kelembagaan, dan kesiswaan Sekolah Dasar;
g. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis bidang kurikulum, kelembagaan, dan kesiswaan Sekolah Dasar;
h. menyiapkan bahan penetapan kriteria penilaian Sekolah Dasar;
i. menyiapkan bahan kebijakan pembinaan pelaksanaan Kurikulum, Kelembagaan, Kesiswaan dan pendidikan inklusi jenjang Sekolah Dasar;
j. menyusun bahan pembinaan bahasa dan sastra daerah yang penuturnya;
k. melaksanakan pengendalian mutu pendidikan melalui penilaian proses dan hasil belajar pendidikan Sekolah Dasar;
l. menyiapkan bahan kebijakan evaluasi kinerja penerapan kurikulum pendidikan Sekolah Dasar;
m. menyiapkan pelaksanaan ujian sekolah dan ujian nasional bagi pendidikan Sekolah Dasar;
n. menyiapkan pelaksanaan kebijakan ujian sekolah dan ujian nasional bagi pendidikan Sekolah Dasar;
o. menyiapkan bahan penyusunan petunjuk pelaksanaan penerimaan siswa baru bagi pendidikan Sekolah Dasar;
p. menyiapkan bahan penyusunan rencana dan evaluasi kegiatan kerja sanna dengan pihak lain di bidang pendidikan Sekolah Dasar;
q. menyiapkan bahan pelaksanaan pembinaan lomba prestasi;
r. menyiapkan bahan fasilitasi kegiatan pembinaan kelembagaan pendidikan Sekolah Dasar;
s. menyiapkan bahan rekomendasi perizinan Sekolah Dasar barn dan perpanjngan izin operasionalisasi pembentukan lembaga pendidikan Sekolah Dasar;
t. melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan program dan kegiatan bidang kurikulum, kelembagaan, dan kesiswaan Sekolah Dasar; dan
u. melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(3) Seksi Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Dasar mempunyai tugas sebagai berikut.
a. menyusun rencana kegiatan tenaga pendidik dan kependidikan pendidikan Sekolah Dasar;
b. menyiapkan bahan perumusan kebijakan bidang tenaga pendidik dan kependidikan pendidikan Sekolah Dasar;
c. menyiapkan bahan penyusunan program bidang tenaga pendidik dan kependidikan pendidikan Sekolah Dasar;
d. menyusun rencana kerja dan anggaran bidang tenaga pendidik dan kependidikan pendidikan Sekolah Dasar;
e. menyiapkan bahan penyusunan standar operasional prosedur bidang tenaga pendidik dan kependidikan pendidikan Sekolah Dasar;
f. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis bidang tenaga pendidik dan kependidikan pendidikan Sekolah Dasar;
g. menyiapkan bahan pengelolaan data informasi bidang tenaga pendidik dan kependidikan pendidikan Sekolah Dasar;
h. menyiapkan bahan fasilitasi dan koordinasi pembinaan teknis tenaga pendidik dan kependidikan pendidikan Sekolah Dasar;
i. menyiapkan bahan pengelolaan kebutuhan tenaga pendidik dan kependidikan Pendidikan Sekolah Dasar;
j. menyiapkan bahan kebijakan usulan pengadaan, penempatan, promosi, mutasi, pemberhentian, dan pensiun tenaga pendidik dan kependidikan Pendidikan Sekolah Dasar;
k. menyiapkan bahan kebijakan usulan kesejahteraan penghargaan dan perlindungan tenaga pendidik dan kependidikan Pendidikan Sekolah Dasar;
l. menyiapkan bahan kebijakan pembinaan teknis sumber daya tenaga pendidik dan kependidikan Pendidikan Sekolah Dasar;
m. melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan program dan kegiatan bidang tenaga pendidik dan kependidikan pendidikan Sekolah Dasar; dan
n. melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bagian Ketiga
Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Pertama
Pasal 8
(1) Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Pertama mempunyai tugas merencanakan, merumuskan, mengoordinasikan, melaksanakan program, serta mengendalikan kegiatan di bidang kurikulum dan penilaian kelembagaan, sarana prasarana, peserta didik, tenaga pendidik dan kependidikan Sekolah Menengah Pertama;
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Pertama menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
a. perencanaan program bidang pembinaan Sekolah Menengah Pertama;
b. perumusan kebijakan kurikulum dan penilaian kelembagaan, sarana prasarana, peserta didik, tenaga pendidik dan kependidikan Sekolah Menengah Pertama;
c. pengoordinasian kebijakan program bidang pembinaan Sekolah Menengah Pertama;
d. pembinaan pengelolaan kurikulum dan penilaian kelembagaan, sarana prasarana, peserta didik, tenaga pendidik dan kependidikan Sekolah Menengah Pertama;
e. perumusan rekomendasi perizinan di bidang kurikulum dan penilaian kelembagaan, sarana prasarana, peserta didik, tenaga pendidik dan kependidikan Sekolah Menengah Pertama;
f. pengendalian pelaksanaan kurikulum dan penilaian kelembagaan, sarana prasarana, peserta didik, tenaga pendidik dan kependidikan Sekolah Menengah Pertama;
g. penyusunan standar operasional prosedur di bidang kurikulum dan penilaian kelembagaan, sarana prasarana, peserta didik, tenaga pendidik dan kependidikan Sekolah menengah pertama;
h. perumusan kebijakan koordinasi dan fasilitasi kurikulum dan penilaian kelembagaan, sarana prasarana, peserta didik, tenaga pendidik dan kependidikan sekolah Menengah Pertama;
i. pengendalian data dan informasi dibidang kurikulum dan penilaian kelembagaan, sarana prasarana, peserta didik, tenaga pendidik dan kependidikan Sekolah Menengah Pertama;
j.perumusan bahan pembinaan kurikulum dan penilaian kelembagaan, sarana prasarana, peserta didik, tenaga pendidik dan kependidikan Sekolah Menengah Pertama;
k. pengkoordinasian pembinaan bahasa dan sastra daerah yang penuturnya dalam daerah;
l. pengendalian tata kelola sarana dan prasarana pendidikan menengah;
m. penyusunan kebutuhan tenaga pendidik dan kependidikan Sekolah Menengah Pertama;
n. penyusunan analisis pengangkatan dan penempatan tenaga pendidik dan kependidikan;
o. pembinaan sistem informasi manajemen dan sumber daya tenaga pendidik dan kependidikan;
p. penyusunan analisis pemindahan tenaga pendidik dan kependidikan Sekolah Menengah Pertama sesuai kewenangannya;
q. pengendalian usulan kesejahteraan, penghargaan, dan perlindungan tenaga pendidik dan kependidikan Sekolah Menengah Pertama sesuai kewenangarinya;
r. perumusan kebijakan pemberhentian tenaga pendidik dan kependidikan Sekolah Menengah Pertama sesuai kewenangannya selain karena alasan pelanggaran terhadap peraturan perundang- undangan;
s. pengendalian sistem sumber daya tenaga pendidik dan kependidikan sekolah menengah pertama sesuai kewenangannya;
t. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan program dan kegiatan bidang pembinaan Sekolah Menengah Pertama; dan
u. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai tugas dan fungsinya.
Pasal 9
(l) Seksi Sarana dan Prasarana Sekolah Menengah Pertama mempunyai tugas sebagai berikut:
a. menyusun rencana kegiatan sarana dan prasarana Sekolah Menengah Pertama;
b. menyiapkan bahan perumusan kebijakan bidang sarana dan prasarana Sekolah Menengah Pertama;
c. menyiapkan bahan penyusunan program bidang sarana dan prasarana Sekolah Menengah Pertama;
d. menyusun rencana kerja dananggaran bidang sarana dan prasarana Sekolah Menengah Pertama;
e. menyiapkan bahan penyusunan standar operasional prosedur bidang sarana dan prasarana Sekolah Menengah Pertama;
f. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis bidang sarana dan prasarana Sekolah Menengah Pertama;
g. menyiapkan bahan pengelolaan data informasi bidang sarana dan prasarana Sekolah Menengah Pertama;
h. melakukan pemetaan prasarana dan sarana Sekolah Menengah Pertama;
i. menyiapkan bahan pengelolaan prasarana dan sarana Sekolah Menengah Pertama;
j. menyiapkan bahan ke bijakan pelaksanaan fasilitasi pembangunan, rehabilitasi, pemeliharaan, serta penyediaan sarana dan prasarana Sekolah Menengah Pertama;
k. menyiapkan bahan pelaksanaan pembinaan, peningkatan, dan pengembangan perpustakaan dan laboratorium sekolah bagi pendidikan menengah pertama;
l. melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan program dan kegiatan bidang sarana dan prasarana Sekolah Menengah Pertama; dan
m. melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(2) Seksi Kurikulum, Kelembagaan, dan Kesiswaan Sekolah Menengah Pertama mempunyai tugas sebagai berikut:
a. menyusun rencana kegiatan kurikulum, kelembagaan, dan kesiswaan Sekolah Menengah Pertama;
b. menyiapkan bahan perumusan kebijakan bidang kurikulum, kelembagaan, dan kesiswaan Sekolah Menengah Pertama;
c. menyiapkan bahan penyusunan program bidang kurikulum, kelembagaan, dan kesiswaan Sekolah Menengah Pertama;
d. menyusun rencana kerja dan anggaran bidang kurikulum, kelembagaan, dan kesiswaan Sekolah Menengah Pertama;
e. menyiapkan bahan penyusunan standar operasional prosedur bidang kurikulum, kelembagaan, dan kesiswaan Sekolah Menengah Pertama;
f. menyiapkan bahan pengelolaan data informasi bidang kurikulum, kelembagaan, dan kesiswaan Sekolah Menengah Pertama;
g. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis bidang kurikulum, kelembagaan, dan kesiswaan Sekolah Menengah Pertama;
h. menyiapkan bahan penetapan kriteria penilaian Sekolah Menengah Pertama;
i. menyiapkan bahan kebijakan pembinaan pelaksanaan Kurikulum, Kelembagaan, Kesiswaan dan pendidikan inklusi jenjang Sekolah Menengah Pertama;
j. menyusun bahan pembinaan bahasa dan sastra daerah yang penuturnya;
k. melaksanakan pengendalian mutu pendidikan melalui penilaian proses dan hasil belajar pendidikan Sekolah Menengah Pertama;
l. menyiapkan bahan kebijakan evaluasi kineria penerapan kurikulum pendidikan Sekolah Menengah Pertama;
m. menyiapkan pelaksanaan ujian sekolah dan ujian nasional bagi pendidikan Sekolah Menengah Pertama;
n. menyiapkan pelaksanaan kebijakan ujian sekolah dan ujian nasional bagi pendidikan Sekolah Menengah Pertama;
o. menyiapkan bahan penyusunan petunjuk pelaksanaan penerimaan siswa baru bagi pendidikan Sekolah Menengah Pertama;
p. menyiapkan bahan penyusunan rencana dan evaluasi kegiatan keria sanna dengan pihak lain di bidang pendidikan Sekolah Menengah Pertama;
q. menyiapkan bahan pelaksanaan pembinaan lomba prestasi;
r. menyiapkan bahan fasilitasi kegiatan pembinaan kelembagaan pendidikan Sekolah Menengah Pertama;
s. menyiapkan bahan rekomendasi perizinan Sekolah Menengah Pertama baru dan perpanjangan izin operasionalisasi pembentukan lembaga pendidikan Sekolah Menengah Pertama;
t. melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan program dan kegiatan bidang kurikulum, kelembagaan, dan kesiswaan Sekolah Menengah Pertama; dan
u. melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(3) Seksi Tenaga Pendidik dan Kependidikan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama mempunyai tugas sebagai
a. menyusun rencana kegiatan tenaga pendidik dan kependidikan pendidikann Sekolah Menengah Pertama;
b. menyiapkan bahan perumusan kebijakan bidang tenaga pendidik dan kependidikan pendidikan Sekolah Menengah Pertama;
c. menyiapkan bahan penyusunan program bidang tenaga pendidik dan kependidikan pendidikan Sekolah Menengah Pertama;
d menyusun rencana keria dan anggaran bidang tenaga pendidik dan kependidikan pendidikan Sekolah Menengah Pertama;
e. menyiapkan bahan penyusunan standar operasional prosedur bidang tenaga pendidik dan kependidikan pendidikan Sekolah Menengah Pertama;
f. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis bidang tenaga pendidik dan kependidikan pendidikan Sekolah Menengah Pertama;
g. menyiapkan bahan pengelolaan data informasi bidang tenaga pendidik dan kependidikan pendidikan Sekolah Menengah Pertama;
h. menyiapkan bahan fasilitasi dan koordinasi pembinaan teknis tenaga pendidik dan kependidikan pendidikan Sekolah Menengah Pertama;
Bagian Keempat
Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat
Pasal 8
(1) Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat mempunyai tugas merencanakan, merumuskan, mengoordinasikan, melaksanakan program, serta mengendalikan kegiatan
di bidang kurikulum dan penilaian kelembagaan, sarana prasarana, peserta didik, tenaga pendidik dan kependidikan PAUD dan pendidikan masyarakat;
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
a. perencanaan program bidang pembinaan PAUD dan pendidikan masyarakat;
b. Perumusan kebijakan kurikulum dan penilaian kelembagaan, sarana prasarana, peserta didik, tenaga pendidik dan kependidikan PAUD dan pendidikan masyarakat;
c. pengoordinasian kebijakan program bidang pembinaan PAUD dan pendidikan masyarakat;
d. pembinaan pengelolaan kurikulum dan penilaian kelembagaan, sarana prasarana, peserta didik, tenaga pendidik dan kependidikan PAUD dan pendidikan masyarakat;
e. perumusan rekomendasi perizinan di bidang kurikulum dan penilaian kelembagaan, sarana prasarana, peserta didik, tenaga pendidik dan kependidikan PAUD dan pendidikan masyarakat;
f. pengendalian pelaksanaan kurikulum dan penilaian kelembagaan, sarana prasarana, peserta didik, tenaga pendidik dan kependidikan PAUD dan pendidikan masyarakat;
g. penyusunan standar operasional prosedur dibidang kurikulum dan penilaian kelembagaan, sarana prasarana, peserta didik, tenaga pendidik dan kependidikan PAUD dan pendidikan masyarakat;
h. perumusan kebijakan koordinasi dan fasilitasi kurikulum dan penilaian kelembagaan,sarana prasarana, peserta didik,tenaga pendidik dan kependidikan PAUD dan pendidikan masyarakat;
i. pengendalian data dan informasi di bidang kurikulum dan penilaian kelembagaan, sarana prasarana,peserta didik,tenaga pendidik dan kependidikan PAUD dan pendidikan masyarakat;
j. Perumusan kebijakan pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria PAUD dan pendidikan masyarakat;
k. perumusan rekomendasi izin pendirian lembaga PAUD, pendidikan masyarakat dan lembaga pendidikan kesetaraan;
l. pengendalian mutu pendidikan, lembaga pendidikan, dan pelaksanaan kebijakan daerah bidang PAUD dan pendidikan masyarakat;
m. penyusunan kebutuhan tenaga pendidik dan kependidikan PAUD dan pendidikan masyarakat;
n. penyusunan analisis pengangkatan dan penempatan tenaga pendidik dan kependidikan;
o. pembinaan sistem informasi manajemen dan sumber daya tenaga pendidik dan kependidikan;
p. penyusunan analisis pemindahan tenaga pendidik dan kependidikan PAUD dan pendidikan masyarakat sesuai kewenangannya;
q. pengendalian usulan kesejahteraan, penghargaan, dan perlindungan tenaga pendidik dan kependidikan PAUD dan pendidikan masyarakat sesuai kewenangan.
r. perumusan kebijakan pemberhentian tenaga pendidik dan kependidikan PAUD dan pendidikan masyarakat sesuai kewenangannya selain karena alasan pelanggaran terhadap peraturan perundang- undangan;
s. pengendalian sistem sumber daya tenaga pendidik dan kependidikan PAUD dan pendidikan masyarakat;
t. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan program dan kegiatan bidang pembinaan PAUD dan pendidikan masyarakat; dan
u. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai tugas dan fungsinya.
Pasal 9
(1) Seksi Sarana dan Prasarana Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat mempuriyat tugas sebagai berikut:
a. menyusun rencana kegiatan sarana dan prasarana PAUD dan Pendidikan Masyarakat;
b. menyiapkan bahan perumusan kebijakan bidang sarana dan prasarana PAUD dan Pendidikan Masyarakat;
c. menyiapkan bahan penyusunan program bidang sarana dan prasarana PAUD dan Pendidikan Masyarakat;
d. menyusun rencana kerja dan anggaran bidang sarana dan prasarana PAUD dan Pendidikan Masyarakat;
e. menyiapkan bahan penyusunan standar operasional prosedur bîdang sarana dan prasarana PAUD dan Pendidikan Masyarakat;
f. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis bidang sarana dan prasarana PAUD dan Pendidikan Masyarakat;
g. menyiapkan bahan pengelolaan data informasi bidang sarana dan prasarana PAUD dan Pendidikan Masyarakat;
h. melakukan pemetaan prasarana dan sarana PAUD dan Pendidikan Masyarakat;
i. menyiapkan bahan pengelolaan prasarana dan sarana PAUD dan Pendidikan Masyarakat;
j. menyiapkan bahan kebijakan pelaksanaan fasilitasi pembangunan, rehabilitasi, pemeliharaan, serta penyediaan sarana dan prasarana PAUD dan Pendidikan Masyarakat;
k. menyiapkan bahan kebijakan pelaksanaan fasilitasi pembangunan, rehabilitasi, pemeliharaan, serta penyediaan sarana dan prasarana PAUD dan Pendidikan Masyarakat;
l. melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan program dan kegiatan bidang PAUD dan Pendidikan Masyarakat; dan
m. melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(2) Seksi Kurikulum dan Kelembagaan Pendidikan Anak Usia Dini dan pendidikan masyarakat mempunyai tugas sebagai berikut:
a. menyusun rencana kegiatan kurikulum dan kelembagaan PAUD dan Pendidikan Masyarakat;
b. menyiapkan bahan perumusan kebijakan bidang kurikulum dan kelembagaan PAUD dan Pendidikan Masyarakat;
c. menyiapkan bahan penyusunan program bidang kurikulum dan kelembagaan PAUD dan Pendidikan Masyarakat;
d. menyusun rencana kerja dan anggaran bidang kurikulum dan kelembagaan PAUD dan Pendidikan Masyarakat;
e. menyiapkan bahan penyusunan standar operasional prosedur bidang kurikulum dan kelembagaan PAUD dan Pendidikan Masyarakat;
f. menyiapkan bahan pengelolaan data informasi bidang kurikulum dan kelembagaan PAUD dan Pendidikan Masyarakat;
g. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis bidang kurikulum dan kelembagaan PAUD dan Pendidikan Masyarakat;
h. menyiapkan bahan pelaksanaan norma, standar, prosedur dan kriteria PAUD dan Pendidikan Masyarakat;
i. menyusun bahan pelaksanaan pembelajaran Pendidikan Inklusi jenjang PAUD;
j. melaksanakan pembinaan teknis kelembagaan PAUD, Pendidikan Masyarakat, dan kesetaraan;
k. menyiapkan bahan rekomendast izin pendirian lembaga PAUD, Pendidikan Masyarakat, dan lembaga pendidikan kesetaraan;
l. melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan program dan kegiatan bidang kurikulum dan kelembagaan PAUD dan Pendidikan Masyarakat; dan
m. melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(3) Seksi Tenaga Pendidik dan Kependidikan Pendidikan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat mempunyai tugas sebagai berikut :
a. menyusun rencana kegiatan tenaga pendidik dan kependidikan PAUD dan Pendidikan Masyarakat;
b. menyiapkan bahan perumusan kebijakan bidang tenaga pendidik dan kependidikan PAUD dan Pendidikan Masyarakat;
c. menyiapkan bahan penyusunan program bidang tenaga pendidik dan kependidikan PAUD dan Pendidikan Masyarakat;
d. menyusun rencana kerja dan anggaran bidang tenaga pendidik dan kependidikan PAUD dan Pendidikan Masyarakat;
e. menyiapkan bahan penyu sunan standar operasional prosedur bidang tenaga pendidik dan kependidikan PAUD dan Pendidikan Masyarakat;
f. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis bidang tenaga pendidik dan kependidikan PAUD dan Pendidikan Masyarakat;
g. menyiapkan bahan pengelolaan data informasi bidang tenaga pendidik dan kependidikan PAUD dan Pendidikan Masyarakat;
h. menyiapkan bahan fasilitasi dan koordinasi pembinaan teknis tenaga pendidik dan kependidikan PAUD dan Pendidikan Masyarakat;
i. menyiapkan bahan pengelolaan kebutuhan tenaga pendidik dan kependidikan PAUD dan Pendidikan Masyarakat;
j. menyiapkan bahan kebijakan usulan pengadaan, penempatan, promosi, mutasi, pemberhentian, dan pension tenaga pendidik dan kependidikan PAUD dan Pendidikan Masyarakat;
k. menyiapkan bahan kebijakan usulan kesejahteraan penghargaan dan perlindungan tenaga pendidik dan kependidikan PAUD dan Pendidikan Masyarakat;
l. menyiapkan bahan kebijakan pembinaan teknis sumber daya tenaga pendidik dan kependidikan PAUD dan Pendidikan Masyarakat;
m. melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan program dan kegiatan bidang tenaga pendidik dan kependidikan PAUD dan Pendidikan Masyarakat; dan
a. melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bagian Kelima
Bidang Pemuda dan Olahraga
Pasal 12
(1) Bidang Pemuda dan Olahraga mempunyai tugas merencanakan, merumuskan, mengoordinasikan, melaksanakan program, serta mengendalikan kegiatan dibidang kepemudaan, kepramukaan, olah raga prestasi, dan olah raga rekreasi.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Pemuda dan Olahraga menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
a. perencanaan program bidang pemuda dan olahraga;
b. Perumusan kebijakan kepemudaan, kepramukaan, olahraga prestasi, dan olahraga rekreasi;
c. pengoordinasian kebijakan program bidang pemuda dan olahraga;
d. pembinaan pengelolaan kepemudaan, kepramukaan, olah raga prestasi, dan olahraga rekreasi;
e. perumusan rekomendasi perizinan di bidang kepemudaan, kepramukaan, olahraga prestasi, dan olahraga rekreasi;
f. pengendalian pelaksanaan kepemudaan, kepramukaan, olahraga prestasi, dan olahraga rekreasi;
g. penyusunan standar operasional prosedur di bidang kepemudaan, kepramukaan, olahraga prestasi, dan olahraga rekreasi;
h. perumusan kebijakan koordinasi dan fasilitasi kepemudaan, kepramukaan, olahraga prestasi, dan olahraga rekreasi;
i. pengendalian data dan informasi di bidang kepemudaan, kepramukaan, olahraga prestasi, dan olahraga rekreasi;
j. perumusan kebijakan pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria pemuda dan olahraga;
k. pembinaan pemuda daJam peningkatan wawasan kebangsaan, perdamaian, lingkungan hidup, sosial budaya, dan hukum;
l. pembinaan pemuda dalam peningkatan Imtaq dan lptek, kapasitas moral dan intelektual, dan kemandirian ekonomi;
m. pengoordinasian,pengembangan dan pemberdayaan kepemimpinan, kewirausahaan, dan kepeloporan pemuda;
n. pembinaan olahraga pendidikan, olahraga prestasi, olahraga rekreasi, dan olahraga tradisional;
o. perumusan kebijakan pembinaan organisasi kepemudaan, olahraga pendidikan, olahraga prestasi, olahraga rekreasi, dan olahraga tradisional;
p. perumusan kebijakan pelaksanaan kejuaraan olahraga tingkat daerah;
q. pengendalian tata kelola sarana dan prasarana olahraga dan kepemudaan;
r. pengendalian pembinaan organisasi kepramukaan daerah
s. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan program dan kegiatan bidang pemuda dan olahraga; dan
t. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai tugas dan fungsinya.
Pasal 13
(1) Seksi Kepemudaan dan Kepramukaan mempunyai tugas sebagai berikut:
a. menyusun rencana kegiatan kepemudaan dan kepramukaan;
b. menyiapkan bahan perumusan kebijakan bidang kepemudaan dan kepramukaan;
c. menyiapkan bahan penyusunan program bidang kepemudaan dan kepramukaan;
d. menyusun rencana kerja dan anggaran bidang kepemudaan dan kepramukaan;
e. menyiapkan bahan penyusunan standar operasional prosedur bidang kepemudaan dan kepramukaan;
f. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis bidang kepemudaan dan kepramukaan;
g. menyiapkan bahan pengelolaan data informasi bidang kepemudaan dan kepramukaan;
h. menyiapkan bahan fasilitasi dan koordinasi pembinaan teknis kepemudaan dan kepramukaan;
i. menyiapkan bahan pemetaan potensi kepemudaan dan kepramukaan;
j. menyiapkan bahan pembinaan teknis kapasitas lembaga dan kompetensi pengurus organisasi kepemudaan dan kepramukaan;
k. menyiapkan bahan fasilitasi pembinaan teknis sumber daya pemuda;
l. menyiapkan bahan fasilitasi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan kewirausahaan dan pengembangan sumber daya pemuda;
m. menyiapkan bahan kebijakan pemilihan pemuda pelopor;
n. menyiapkan bahan koordinasi dan fasilitasi pengelolaan sarana dan prasarana kepemudaan dan kepramukaan;
o. melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan program dan kegiatan bidang kepemudaan dan kepramukaan; dan
p. melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(2) Seksi Olahraga Prestasi mempunyai tugas sebagai berikut:
a. menyusun rencana kegiatan olahraga prestasi;
b. menyiapkan bahan perumusan kebijakan bidang olahraga prestasi;
c. menyiapkan bahan penyusunan program bidang olahraga prestasi;
d. menyusun rencana kerja dan anggaran bidang olahraga prestasi;
e. menyiapkan bahan penyusunan standar operasional prosedur bidang olahraga prestasi;
f. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis bidang olahraga prestasi;
g. menyiapkan bahan pengelolaan data informasi bidang olahraga prestasi;
h. menyiapkan bahan fasilitasi dan koordinasi pembinaan teknis olahraga prestasi;
i. menyiapkan bahan pemetaan potensi keolahragaan prestasi;
j. menyiapkan bahan penyusunan pedoman kebijakan teknis Norma Standar Prosedur Manual pembinaan keolahragaan prestasi;
k. melaksanakan keikutsertaan kompetisi olahraga khusus di tingkat daerah, nasional, dan internasional;
l. menyusun rencana kegiatan pembinaan dan pengembangan olahraga pendidikan, olahraga penyandang cacat, dan olahraga lanjut usia;
m. menyiapkan bahan fasilitasi pembinaan teknis manajemen organisasi olahraga prestasi;
n. menyiapkan bahan fasilitasi pembinaan atlit, pelatih dan manajer organisasi olahraga prestasi;
o. menyiapkan bahan koordinasi dan fasilitasi pengelolaan sarana dan prasarana olahraga prestasi;
p. menyiapkan bahan kebijakan pengawasan pemusatan latihan cabang olahraga sesuai jadwal kejuaraan;
q. menyiapkan bahan fasilitasi pembinaan atlet berprestasi;
r. melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan program dan kegiatan bidang olahraga prestasi; dan
s. melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(3) Seksi Olahraga Rekreasi mempunyai fungsi sebagai berikut:
a. menyusun rencana kegiatan olahraga rekreasi;
b. menyiapkan bahan perumusan kebijakan bidang olahraga rekreasi;
c. menyiapkan bahan penyusunan program bidang olahraga rekreasi;
d. menyusun rencana keria dan anggaran bidang olahraga rekreasi;
e. menyiapkan bahan penyusunan standar operasional prosedur bidang olahraga rekreasi;
f. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis bidang olahraga rekreasi;
g. menyiapkan bahan pengelolaan data informasi bidang olahraga rekreasi;
h. menyiapkan bahan fasilitasi dan koordinasi pembinaan teknis olahraga rekreasi;
i. menyiapkan bahan pemetaan potensi potensi keolahragaan rekreasi;
j. penyiapan bahan kebijakan, pedoman, dan standarisasi pembinaan dan pelaksanaan olahraga rekreasi dan industri olahraga;
k. melaksanakan pengawasan penyelenggaraan kegiatan olahraga rekreasi;
l. melaksanakan pembinaan kegiatan olahraga rekreasi yang berkembang di masyarakat;
m. melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan program dan kegiatan bidang olahraga rekreasi; dan
n. melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya.