Dinas Pendidikan

Kota Batu

Beranda | Profil | Berita | Layanan | SekolahInovasi | Galeri

Susunan Organisasi Dinas Pendidikan

Berdasarkan Perwali Nomor 108 Tahun 2020

Susunan Organisasi Dinas terdiri atas:

a.Kepala Dinas;

b.Sekretariat membawahi:

1.Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan;
2.Sub Bagian Keuangan; dan
3.Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.

c.Bidang Pembinaan Sekolah Dasar membawahi:

1.Seksi Sarana dan Prasarana Sekolah Dasar;
2.Seksi Kurikulum, Kelembagaan, dan Kesiswaan Sekolah Dasar; dan
3.Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Dasar.

d.Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Pertama membawahi:

1.Seksi Sarana dan Prasarana Sekolah Menengah Pertama;
2.Seksi Kurikulum, Kelembagaan, dan Kesiswaan Sekolah Menengah Pertama; dan
3.Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Menengah Pertama.

e.Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat membawahi:

1.Seksi Sarana dan Prasaranan Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan
2.Seksi Kurikulum dan Kelembagaan Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat dan;
3.Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat

f.Bidang Pemuda dan Olahraga membawahi:

1.Seksi Kepemudaan dan Kepramukaan;
2.Seksi Olahraga Prestasi; dan
3.Seksi Olahraga Rekreasi.

g.Kelompok Jabatan Fungsional.

(2) Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
(3) Masing-masing Bidang dipimpin oleh Kepala Bidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
(4) Masing-masing Sub Bagian dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.
(5) Masing-masing Seksi dipimpirt oleh Kepala Seksi yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang.
(6) Hubungan tata keria antara Kepala Dinas dengan bawahan atau sebaliknya secara administratif dilakukan melalui Sekretaris.
(7) Bagan Struktur Organisasi Dinas sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.

Struktur Organisasi

Berdasarkan Perwali Nomor 108 Tahun 2020