Dinas Pendidikan

Kota Batu

Beranda | Profil | Berita | Layanan | SekolahInovasi | Galeri

Kedudukan

Berdasarkan Perwali Nomor 108 Tahun 2020

Kedudukan 

1. Dinas merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan urusan pemerintahan di bidang kepemudaan dan olahraga.

2. Dinas dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.

3. Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang pendidikan dan bidang kepemudaan dan olahraga.

4. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3),Dinas menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :

a. perumusan kebijakan teknis di bidang pendidikan kepemudaan dan olahraga;
b. perumusan rencana strategis sesuai dengan Visi dan Misi Walikota;
c. penetapan rencana kerja dan anggaran di bidang pendidikan, kepemudaan, dan olahraga;
d. pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan, kepemudaan, dan olah raga;
e. penyelenggaraan pembinaan sumber daya manusia aparatur Dinas;
f. penyelenggaraan administrasi Dinas;
g. penyelenggaraan monitoring dan evaluasi program dan kegiatan bidang pendidikan, kepemudaan, dan olah raga;
h. penyelenggaraan laporan pelaksanaan program dan kegiatan Dinas; dan
i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.